
Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia Dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Atau P-m-i-b Yang Dideportasi Dari Malaysia Dijemput Dan Dibawa Ke Tim Rumah Perlindungan Dan Trauma Center Atau Rptc Kementerian Sosial, Di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Pmib Diangkut Kapal Fery Langsung Dari Malaysia Ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Koordinator Rptc Sulistyaningsih, Mengatakan Sebanyak 150 Orang Pmib Terdiri Dari 100 Orang Laki-laki, 45 Orang Wanita Serta 5 Orang Anak. Dari Jumlah Tersebut, Kelompok Rentan Hanya 60 Orang Yang Terdiri Dari Anak, Perempuan Dan Lansia Mereka Inilah Yang Menjadi Ranah Perlindungan Rptc Kemensos.
Setibanya Di Debarkasi Tanjungpinang, Wni, Pmib Diterima Oleh Satuan Tugas Yang Terdiri Dari Berbagai Lintas Sektor, Sesuai Dengan Tugas Dan Kewenangannya. Untuk Menunggu Transportasi Lanjutan Ke Daerah Asal, Wni, Pmib Ditampung Untuk Mendapatkan Perlindungan Dan Direhabilitasi Sosial Sementara Di Rptc Milik Kemensos. Di Rptc, Para Wni, Pmib Mendapatkan Layanan Kebutuhan Dasar, Seperti Permakanan, Perlengkapan Kebersihan Dan Pakaian.
Pmib Yang Dideportasi Melalui Tanjungpinang Ini Berasal Dari Berbagai Daerah, Mayoritas Berasal Dari Jawa Timur Dan Nusa Tenggara Timur. Salah Seorang Pmib Asal Medan Bernama Susanti Mengungkapkan, Dirinya Sudah 7 Tahun Bekerja Di Restoran Malaysia, Awalnya Ia Masuk Melalui Agen Namun Sejak 2018 Paspornya Yang Mati Hidupnya Jadi Tidak Nyaman Di Negeri Jiran Tersebut.
Pasca Di Deportasi Pihak Malaysia, Seluruh Biaya Pemulangan, Mulai Dari Penjemputan Dan Pengantaran Dengan Bus, Tiket Pesawat Maupun Tiket Kapal Pelni Ditanggung Oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana Dan Kedaruratan Kementerian Sosial Ri.