
Pemerintah Kota Tanjungpinang Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Atau Satpol PP Secara Rutin Melakukan Penertiban Dan Pembinaan Terhadap Para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pmks. Hal Ini Mengacu Pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ppns Muda Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin Mengungkapkan Sebagai Pusat Ibukota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang Belakangan Ini Menjadi Daerah Tujuan Bagi Pendatang Luar Daerah. Namun Persoalannya, Tidak Semua Pendatang Yang Masuk Dengan Bekal Ijasah Pendidikan Dan Skill Memadai.
Akibatnya Sebagian Diantara Mereka Menjadi Pmks. Beberapa Kegiatan Yang Dilakukan Dinilai Cukup Meresahkan Dan Mengganggu Kenyamanan Warga Kota Tanjungpinang. Dengan Menjadi Pengemis, Badut Jalanan, Manusia Silver Hingga Anak Punk.
Yusri Mengatakan, Baru Baru Ini Pihaknya Berhasil Mendapati Sebanyak 3 Orang Badut Jalanan Dan 2 Manusia Silver, Yang Beraktivitas Di Malam Hari.
Menyikapi Hal Itu, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Secara Rutin Melakukan Penertiban Disertai Upaya Pembinaan Terhadap Pmks. Sabaruddin Berharap Meski Pmks Tidak Dapat Dihilangkan, Namun Setidaknya Dapat Meminimalisir. Selain Itu Peran Masyarakat Juga Diharapkan Agar Bersama Sama Menjaga Lingkungan Sekitar.
Yusri Menambahkan, Beberapa Lokasi Yang Menjadi Fokus Perhatian Satpol PP Yakni Pusat Pusat Keramaian Seperti Swalayan, Pasar Serta Termasuk Rumah Ibadah.