Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tanjungpinang telah memanggil para pemilik usaha, seperti Tempat Hiburan Malam, Cafe, Panti Pijat hingga Usaha Papan Bunga, untuk memastikan kepatuhan perizinan dan pembayaran pajak. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau P-A-D dengan mengintensifkan upaya penagihan pajak kepada para pemilik usaha.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2018 pasal 17 yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki izin yang sesuai.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin mengatakan, tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan keteraturan izin usaha serta mendata jumlah izin yang telah dikeluarkan di Tanjungpinang. Selain itu, sesuai dengan Peraturan daerah atau perda Nomor 1 tahun 2024, Satpol PP Tanjungpinang juga mendorong pemilik usaha untuk membayar pajak guna meningkatkan PAD.

Yusri mengungkapkan, khusus usaha panti pinjak pihaknya telah memanggil sebanyak 21 pelaku usaha, mayoritas diantaranya telah memiliki izin. namun menurutnya beberapa masih tertunggak pajaknya karena fluktuasi.

Selain itu, terdapat 54 pemilik usaha Tempat Hiburan Malam yang juga telah dipanggil, guna penertiban pajak oleh Satpol PP Tanjungpinang. hasil pemanggilan tersebut nantinya akan direkap dan disampaikan kepada pihak Dinas Pajak untuk tindak lanjut.

Menurut Yusri, meskipun sebagian besar pelaku usaha telah memiliki izin, peningkatan dalam pembayaran pajak masih perlu ditekankan, mengingat pajak hiburan dibayarkan setiap bulan. Yusri menambahkan, respon pelaku usaha terhadap kegiatan yang dilakukan pihaknya cukup beragam, mulai dari ketidaktahuan hingga mendukung agar pajak tersebut diberlakukan secara keseluruhan.

Yusri juga berharap, dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha akan pajak, maka P-A-D juga dapat ditingkatkan secara signifikan.