
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mengatakan, Bawaslu Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Atau Gakkumdu Akan Melakukan Pemanggilan Terhadap Ketua Ppk Non Aktif Kecamatan Bukit Bestari. Hal Itu Dikatakannya Menanggapi Atas Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Di Ppk Bukit Bestari.
Muhammad Yusuf Membenarkan, Atas Masuknya Laporan Dari Saksi Partai Golkar Yang Telah Diterima Oleh Pihaknya. Yusuf Mengungkapkan, Pihaknya Bersama Gamkkumdu Akan Bergerak Melakukan Penindakan Selama 14 Hari Kerja. Meski Begitu, Pihaknya Hingga Kini Belum Mengetahui Keberadaan Ketua Ppk Bukit Bestari Non Aktif Tersebut.
Sementara Itu, Hingga Senin Siang Kpu Tanjungpinang Telah Merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tanjungpinang. Namun Hasil Pleno Yang Telah Ditetapkan Itu, Khususnya Kecamatan Bukit Bestari Hasilnya Ditolak Oleh Saksi Partai Golkar,
Saksi Partai Golkar, Abdul Rasyid Menyatakan, Partainya Merasa Dirugikan Akibat Kesalahan Input Data Dari Ppk Bukit Bestari. Perbedaan Itu Terlihat Dari Hasil C1 Plano Dan C Salinan Yang Diterima Pihaknya Selaku Saksi Partai Politik. Bahkan Setelah Ditelaah Terdapat Perubahan Yang Mencolok Khususnya Pada C1 Plano.
Sikap Kekecewaan Partai Golkar Tersebut, Disampaikan Dengan Membuat Nota Keberatan Yang Disampaikan Langsung Secara Tertulis Dan Disampaikan Lisan Dihadapan Peserta Rapat Pleno.
Namun Rasyid Juga Berharap, Penolakan Terhadap Hasil Penghitungan Suara Di Kecamatan Bukit Bestari Dapat Diselesaikan Cukup Ditahapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kpu Provinsi Kepri.