Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Memusnahkan Ratusan Kilogram Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Di Stasiun Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun Pada Kamis Pagi.

Pemusnahan Media Pembawa Hphk Dan Optk Dibakar, Menggunakan Incelator Pada Suhu 1.000 Derajat Celcius, Hphk Dan Optk Yang Dimusnahkan Berupa 246.6 Kilogram Buah Segar, 28,45 Kilogram Sayuran, 21 Batang Bibit Tanaman, 30 Batang Bunga Polong San 11 Kilogram Umbi-umbian Dan Jenis Daging Sebanyak 27 Kilogram.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Kepri, Herwintarti Mengatakan, Pihaknya Melakukan Delapan Tindakan Karantina, yaitu Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan dan pemusnahan.

Herwintarti Menjelaskan, Tindakan Pemusnahan Merupakan Tindakan Akhir Setelah Pihak Karantina Menjamin, jika Komoditas Yang Dibawa Penumpang Belum Memenuhi Syarat Kesehatan, Yang Dapat Mengancam.

Sekedar Diketahui, Keseluruhan Hphk Dan Optk Yang Dimusnahkan Merupakan Barang Bawaan Yang Ditindak Dari Penumpang Kapal Luar Negeri, di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.