
Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus Narkoba dalam operasi Antik Seligi 2024 di wilayah Tanjungpinang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang. Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus Sembilan orang tersangka, satu tersangka diketahui berstatus PNS yang berdinas di Satpol PP Pemko Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa tersangka Y-W merupakan oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang. Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki pelaku seberat 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi. Terungkap pelaku Y-W setelah pihaknya mendapatkan informasi dari tiga LP atas nama K, N dan G.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, kesembilan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sedangkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 gram sabu ditambah dengan 3 butir ekstasi.
Salah seorang tersangka, yakni Y-W mengatakan bahwa aksi pengedaran narkoba yang dilakukanya telah berlangsung sejak setahun lebih. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kota Tanjungpinang. Adapun tujuannya mengedar sabu demi demi mengkonsumsi narkoba tanpa harus membeli.
Pasca diamankan, polisi terus melakukan pengembangan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang memberikan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 5 tahun kurungan penjara.