Polisi Sektor Dabo Singkep Polres Lingga, Mengamankan Satu Orang Tersangka Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Tersangka Mengajak Korban Berusia 15 Tahun Minum Alkohol, Lalu Menyetubuhi Korban Dalam Keadaan Mabuk.

Tersangka Yang Diketahui Berisial A Berusia 19 Tahun, Yang Merupakan Residivis Kasus Yang Sama. Sebelumnya Sempat Pesta Miras Bersama Rekan Rekannya, Lalu Mengajak Korban Berisial N-f Berusia 15 Tahun, Untuk Minum Bersama.

Korban Di Jemput Pelaku Dan Di Paksa Minum Alkohol, Setelah Dalam Keadaan Mabuk. Tersangka Langsung Melancarkan Aksinya, Menyetubui Korban Dalam Keadaan Mabuk Di Sebuah Rumah Di Singkep Pesisir.

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan, Mengatakan, Korban Dan Tersangka Baru Berkenalan, Perbuatan Ini Tidak Di Rencanakan, Berawal Dari Ajakan Berjumpa Minum Alkohol, Dan Langsung Mengajak Berhubungan Badan.

Penangkapan Tersangka Berawal Dari Laporan Orang Tua Korban, Polsek Dabo Singkep Berhasil Amankan Barang Bukti. Berupa Pakaian Korban, Satu Helai Seprai Motif Bunga Warna Merah, 14 Kaleng Carlsberg Kosong, Satu Botol Kawa Kawa Kosong, Satu Botol Anggur Merah Kosong. Pelaku Terancam Pasal Berlapis Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Kurungan Penjara Mencapai 15 Tahun.