Progres Penanganan Kasus Pemalsuan Surat, Atas Beberapa Bidang Tanah, Yang Terjadi Di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur Yang Dilakukan Polres Kabupaten Bintan, Terhadap Tiga Tersangka, Yakni H, Mr, Dan B, Tetap Berlanjut. Polisi Saat Ini Hanya Tinggal Menunggu Surat Dari Kementerian Dalam Negeri, Terkait Hasan, Sementara Dua Tersangka Lainnya, Senin Ini Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka Di Polres Bintan.

Demikian Disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra, Bersama Dengan Kapolres Bintan, Akbp Ricky Iswoyo, Dengan Didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri Dan, Kasat Reskrim Polres Bintan, Dalam Konfrensi Pers, Di Markas Polres Bintan, Minggu Siang.

Kabid Humas Polda Secara Kronologis Mengungkapkan, Bahwa Laporan Kasus Hukum Tersebut Telah Diterima Sejak Awal 2022, Diawali Korban Melaporkan Hal Tersebut Kepada Pihak Aparat Hukum.

Lebih Lanjut Zahwani Menegaskan Tahap Penyidikan Dan Penegakan Hukum Memiliki Peran Penting, Baik Dari Segi Subjektif Maupun Objektif, Polisi Saat Ini Menunggu Surat Jawaban Yang Dilayangkan Ke Menteri Dalam Negeri, Jila Selama 30 Hari. Pihaknya Tidak Mendapat Surat Jawaban, Maka Proses Hukum Tetap Berlanjut Pada Tindakan Selanjutnya.