Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tanjungpinang, mengadakan Sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 dari Calon Perseorangan. Kegiatan sosialisasi kepada camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi massa, kepemudaan serta media massa itu digelar di Hotel CK Tanjungpinang pada sabtu siang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini mejadi salah satu pelaksanaan agenda pilkada yang memang harus dilaksanakan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti alur tahapan tahapan yang sedang dilaksanakan.

Faisal juga berharap, stakeholder yang diundang dalam pertemuan itu selanjutnya dapat meneruskan informasi ini agar tersebarkuar kepada masyarakat.

Sementara itu terkait tahapan Pendaftaran calon perseorangan, Faizal mengungkapkan akan dimulai pada Minggu 6 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Adapun salah satu syarat bagi calon perseorangan ini harus mendapatkan 10 persen dukungan masyarakat dari total Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilu 2024 yang sebanyak 16.708 pemilih.

FaIzal juga berharap, pada pilkada tahun ini, terdapat calon perseorangan yang memenuhi syarat dan melengkapi administrasi yang dibutuhkan.