Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepulauan Riau akhirnya resmi mengumumkan perolehan kursi partai politik/ berikut nama-nama calon legislatif terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui rapat pleno terbuka penetapan yang digelar pada Kamis Petang di Hotel Aston Tanjungpinang.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, pleno penetapan tersebut dilakukan berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 dan petunjuk teknis nomor 503, dimana pleno dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah di tetapkan sebelumnya.

Dalam pleno tersebut, Komisioner KPU Kepri bergantian membacakan kursinya terlebih dahulu dengan jumlah kursi yaitu 45 kursi di DPRD Kepri. Adapun partai politik peraih suara terbanyak yaitu, partai Golkar dan partai Gerindra yang sama-sama berbagi 9 kursi disusul Partai Nasdem dan PKS masing-masing 7 kursi.

Indrawan menambahkan, terkait pelantikan DPRD dan penetapan alat kelengkapan DPRD, nantinya akan menggunakan UU M-D Tiga. Namun sebelum S-K pleno KPU diserahkan ke kementerian dalam negeri, pihaknya meminta agar para calon legislatif DPRD kepri terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum terlebih dahulu.