
Kejaksaan Negeri Lingga Resmi Menetapkan Dua Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Di Koni Kabupaten Lingga. Dana Yang Bersumber Dari Apbd Lingga Tahun 2021 Hingga 2022 Dengan Nilai 1,5 Miliar Rupiah Rupiah, Disinyalir Merugikan Negara Sebesar 546 Rupiah.
Penetapan Tersangka Didasarkan Pada Hasil Pemeriksaan, Yang Melibatkan Keterangan Dari Kedua Tersangka, Maupun Saksi Serta Alat Bukti Yang Cukup. Dua Tersangka Yang Ditetapkan Adalah Ketua Umum Koni Lingga Berinisial A-g, Dan Ketua Harian Koni Lingga Berinisial R-s.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Senopati Mengungkapkan Kejaksaan Telah Memeriksa 52 Orang Saksi, Hingga Mendapatkan Bukti Petunjuk Sebanyak 174 Item. Keduanya Ditangkap Dan Digiring Dengan Menggunakan Baju Tahanan, Serta Diborgol Menuju Lapas Kelas Tiga Dabo Singkep, Untuk Menjalani Penahanan Selama 20 Hari.
Senopati Juga Mengatakan, Dana Hibah Yan Di Terima Oleh Koni Sebesar 1,5 Miliar Rupiah, Menyebabkan Kerugian Yang Dialami Negara Sebesar 546 Juta Rupiah Berdasarkan Pandangan Penyidik Kejari Lingga.
Kedua Tersangka Saat Ini Telah Di Titipkan Di Lapas Dabo Untuk, penyelidikan Lebih Lanjut.