Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda atau A-B-G di kantor imigrasi jalan Ahmad Yani Tanjungpinang pada Selasa pagi. Sosialisasi ini bertujuan agar anak-anak bersangkutan memiliki status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam sosialisasi ini terungkap, bahwa berdasarkan data Imigrasi Tanjungpinang sedikitnya terdapat 16 orang ABG. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri Hot Silitonga mengatakan, jumlah tersebut tidak tertutup kemungkinan lebih banyak dari jumlah yang terdata di Kepri.

Ia menyampaikan, bagi ABG ini diberikan kesempatan sampai 31 Mei 2024 untuk menentukan pilihannya apakah memilih sebagai Warga Negera Indonesia atau WNI dengan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar 5 juta rupiah. namun jika lewat tanggal 31 Mei 2024, maka dianggap sebagai orang asing. dengan konsekuensi jika mau jadi WNI harus dinaturalisasi dulu dengan biaya PNBP sebesar 50 juta rupiah.

Hot Silitonga juga menjelaskan, penyebab anak memiliki kewarganegaraan ganda biasanya karena perkawinan campuran dari ibu seorang Warga Negara Asing dan ayah WNI, begitu juga sebaliknya. penyebab lain karena anak lahir di negara menganut ius soli, serta anak WNI di bawah lima tahun diangkat/diadopsi WNA