
Gubernur Ansar Ahmad Menegaskan, Jika Dirinya Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Hasan, Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Pernyataan Itu Disampaikan Ansar Kepada Awak Media Menyusul Kadis Kominfo Kepri Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Yang Ada Di Kelurahan Sei Lekop.
Saat Ditemui Usai Menyaksikan Pawai Ta’aruf Mtqh Bintan, Gubernur Ansar Mengatakan Bahwa Persoalan Yang Menimpa Pj Walikota Hasan Tersebut Bukanlah Kasus Korupsi Namun Persoalan Dokumen Lahan.
Namun Demikian, Ansar Mengaku Bahwa Hasan Telah Menjumpai Dirinya Membahas Persoalan Itu. Hal Tersebut Dinilainya Masih Praduga Tak Bersalah, Dirinya Sendiri Akan Terus Melihat Perkembangannya. Ansar Pun Memerintahkan Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri, Untuk Berkoordinasi Dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Terkait Permasalahan Pj Wali Kota Tanjungpinang Saat Ini.
Sebelumnya, Kapolres Bintan Akbp Riky Iswoyo Mengatakan, Penyidik Polres Bintan Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Milik Pt Bintan Property Indo Yang Berada Di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Riky Menambahkan, Pihaknya Akan Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Bintan Dan Ketiga Tersangka Tentang Status Kasus Tersebut, Terkait Tahapan Perkara Kedepannya.