
Dewan Pimpinan Daerah Dpd Dua Partai Golkar Tanjungpinang, Melalui Dewan Pengurus Pusat Di Jakarta Resmi Mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Atau P-h-p-u Untuk Pemilihan Legislatif Dprd Tanjungpinang Ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Dpd I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau, Ade Angga Mengatakan, Gugatan Sengketa Pemilu Ke M-k Diajukan Melalui Dpp Golkar T Pada Sabtu Malam 23 Maret 2024. Ade Angga Menjelaskan, Sengketa Pemilu Diajukan Untuk Pemilihan Anggota Dprd Tanjungpinang Di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Dalam Gugatan Sengketa Itu, Golkar Meminta Dugaan Pengelembungan Suara Salah Satu Partai Dikembalikan Ke Partai Semula. Sesuai Dengan C1 Yang Diterima Pihaknya. Ade Mengungkapkan, Ada Beberapa Bukti Yang Dilampirkan Untuk Mendukung Gugatan Sengketa Pemilu Tersebut Yakni C1 Hasil Partai Golkar, C1 Hasil Beberapa Partai Politik Dan Beberapa Bukti Pendukung Lainnya.
Terkait Jadwal Pelaksanaan Sidang Sengketa Di Mk Untuk Pemilihan Legislatif Tersebut, Menurutnya Berdasarkan Jadwal Dari M-k Diperkirakan Baru Dilakukan Setelah Lebaran.
Diketahui, Sebelumnya Saksi Partai Golkar Menolak Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Yang Ditetapkan Kpu Kota Tanjungpinang. Pertimbangan Partai Golkar Menolak Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Di Kecamatan Bukit Bestari Tersebut, Antara Lain Adanya Perbedaan Data Antara C Plano Dan C Salinan Yang Diterima Oleh Saksi Partai Politik, Yakni Terdapat Perubahan Teli Yang Sangat Mencolok Di C Plano.